JAKIM telah mengeluarkan fatwa baru.
Setelah  diadakan perbincangan dan diskusi di antara para pemimpin,
JAKIM dan ahli  ulama' memberikan fatwa pada tanggal 3 February tahun
2006:
"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG  MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SATU KAMPUNG"  
Fatwa  JAKIM ini telah menimbulkan perdebatan dan bantahan yang sangat
sengit  antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan
bahawa JAKIM  telah mengambil keputusan yang tidak munasabah dan
terburu-buru. Wartawan  Berita Harian telah meminta pegawai kanan JAKIM
untuk memberi ulasan yang  mendalam sebab sebab JAKIM mengeluarkan fatwa
sedemikian. Inilah isi  wawancara tersebut:
Wartawan: Bagaimana JAKIM boleh mengeluarkan  fatwa haram untuk menikahi
gadis satu kampung?
Pegawai  Kanan: Bagaimana  tidak haram, sedangkan menikahi empat orang wanita
sahaja sudah berat,  apalagi kalau menikahi 'satu kampung'...!!! Kau dah
'gilo'?! 
 
 

 
   
 
0 comments:
Post a Comment