|   JAKIM telah mengeluarkan fatwa baru. Setelah  diadakan perbincangan dan diskusi di antara para pemimpin, JAKIM dan ahli  ulama' memberikan fatwa pada tanggal 3 February tahun 2006:  
   "HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG  MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SATU KAMPUNG"  
  Fatwa  JAKIM ini telah menimbulkan perdebatan dan bantahan yang sangat sengit  antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahawa JAKIM  telah mengambil keputusan yang tidak munasabah dan terburu-buru. Wartawan  Berita Harian telah meminta pegawai kanan JAKIM untuk memberi ulasan yang  mendalam sebab sebab JAKIM mengeluarkan fatwa sedemikian. Inilah isi  wawancara tersebut: 
  Wartawan: Bagaimana JAKIM boleh mengeluarkan  fatwa haram untuk menikahi gadis satu kampung? 
   Pegawai  Kanan: Bagaimana  tidak haram, sedangkan menikahi empat orang wanita sahaja sudah berat,  apalagi kalau menikahi 'satu kampung'...!!! Kau dah 'gilo'?!  
  hehehehehe...  aku pun terkena jugak jangan marah aaaa….  |